Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Armen menambahkan, tersangka Budi disangkakan pasal primer pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari terhitung mulai 20 November-9 Desember 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Lampung dan telah diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan," tegas Aspidsus.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung diketahui telah menahan Dawam Rahardjo sebagai Bupati Lampung Timur, MDR (ASN merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK), dua orang swasta berinisial AC alias AGS (kontraktor), dan SWN (konsultan pengawas pekerjaan).
Satu tersangka lainnya Subandri Bachri merupakan mantan Kadis Pekerja Umum (PU) Lampung Timur meninggal dunia saat menjalani masa penitipan penahanan di Rutan.