Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kartu pinalti badminton (Freepik.com/Fotokita)

Intinya sih...

  • KPU Lampung Timur menolak pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada Rabu (4/9/2024), disesalkan oleh pengamat politik Yusdiyanto.
  • KPU seharusnya melayani peserta Pilkada tanpa tafsir regulasi, sementara Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam peristiwa tersebut.
  • Mekanisme Silon yang digunakan KPU harus memudahkan pendaftar, bukan menghambat. Paslon dapat melakukan upaya hukum karena masuk dalam pelanggaran administrasi dan pidana pilkada.

Bandar Lampung, IDN Times - Pengamat politik Lampung Yusdiyanto menyesalkan terjadinya peristiwa KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo - Ketut Erawan, Rabu (4/9/2024), malam. Menurutnya peristiwa tersebut menjadi catatan buruk dari sebuah proses demokrasi kontestasi Pilkada 2024. 

"Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip dalam azas-azas penyelenggara Pemilu yang jujur, terbuka, transparan, profesional, berkepastian dan seterusnya. Peristiwa yang terjadi semalam itu cukup kita sesalkan dan apa yang terjadi itu jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata akademisi Universitas Lampung tersebut kepada IDN Times, Kamis (5/9/2024). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di