Lampung Selatan, IDN Times - Pengamat Lingkungan Hidup sekaligus Dosen Kimia FMIPA Universitas Lampung, Diky Hidayat mempertanyakan izin perusahaan stockpile batu bara di Lampung hanya berupa dokumen UKL-UPL saja. Padahal, perusahaan batu bara memiliki limbah B3 dan itu tak cukup dengan dokumen izin lingkungan dengan kategori risiko menengah seperti UKL-UPL.
Diketahui sejak akhir 2022, jumlah stockpile batu bara di Lampung makin bertambah banyak. WALHI Lampung menemukan ada 17 titik stockpile di Lampung dan tersebar di beberapa kecamatan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
“Izin lingkungan itu ada kategorinya. Kalau perusahaan batu bara itu limbahnya sudah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jadi gak sembarangan. Harusnya sudah amdal. Saya gak tahu yang risiko tinggi kok jadi diturunkan ke menengah,” kata Diky dalam Diskusi Maraknya Stockpile Batu Bara di Lampung, Jumat (26/5/2023).