Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Intinya sih...

  • Penetapan UMP 2026 masih menunggu arahan pusat

  • Disnaker Lampung menunggu formula resmi dan kondisi ekonomi nasional serta daerah sebagai dasar penetapan UMP 2026.

  • Usulan kenaikan UMP 8-15 persen

  • Serikat buruh di Lampung mendorong kenaikan UMP sebesar 15 persen, namun tetap bergantung pada formula pusat dan kondisi ekonomi makro daerah.

  • Penetapan menunggu regulasi pusat

  • Pemprov Lampung tidak bisa menetapkan UMP tanpa dasar hukum dari pemerintah pusat, sehingga penetapan masih harus menunggu regulasi final.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih menunggu arahan dan instruksi dari pemerintah pusat terkait kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, kebijakan pembahasan UMP 2026 masih berlangsung di tingkat nasional. Menurutnya, hasil resmi diperkirakan baru keluar dalam dua hingga tiga hari ke depan.

“Kita masih menunggu. Hari ini masih rapat di Jakarta. UMP Lampung akan ditetapkan setelah pusat mengeluarkan formula dan regulasi final,” ujar dia, Selasa (25/11/2025).

1. Mengacu formula dan kondisi ekonomi

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Agus menjelaskan, penetapan UMP tidak bisa dilakukan sebelum pemerintah pusat menetapkan formula penghitungan resmi. Sebab, kebijakan tersebut patut mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.

“Kita menunggu formula dari pusat, karena akan dikaitkan dengan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah, serta kondisi ketenagakerjaan di Lampung. Itu yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026,” jelasnya.

2. Usulan kenaikan buruh 8–15 persen

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Terkait usulan serikat buruh di Provinsi Lampung mendorong kenaikan UMP 2026 sebesar 15 persen, Agus menyampaikan, pengusulan tersebut sudah disampaikan ke pihak Disnaker setempat.

“Teman-teman serikat buruh sudah berkoordinasi mengusulkan kenaikan 8–15 persen. Tapi lagi-lagi, semua bergantung pada formula dari pusat dan kondisi ekonomi makro daerah,” tegas Agus.

Usulan besaran kenaikan UMP 2026 tersebut baru bisa dipertimbangkan pascaketetapan regulasi pemerintah pusat. “Realistis atau tidak, nanti dilihat dari kondisi dunia usaha dan ketenagakerjaan kita. Kita harus mempertimbangkan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha,” lanjut dia.

3. Penetapan menunggu pusat

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Agus menegaskan, Pemprov Lampung tidak bisa menetapkan UMP 2026 sebelum ada dasar hukum dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, ia memastikan regulasi dan angka final UMP 2026 masih harus menunggu.

“Penetapan UMP menunggu pusat dulu. Kalau pusat belum memberikan regulasi, kita belum bisa menetapkan karena itu yang menjadi dasar formal kami di daerah,” imbuhnya.

Editorial Team