Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih menunggu arahan dan instruksi dari pemerintah pusat terkait kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, kebijakan pembahasan UMP 2026 masih berlangsung di tingkat nasional. Menurutnya, hasil resmi diperkirakan baru keluar dalam dua hingga tiga hari ke depan.
“Kita masih menunggu. Hari ini masih rapat di Jakarta. UMP Lampung akan ditetapkan setelah pusat mengeluarkan formula dan regulasi final,” ujar dia, Selasa (25/11/2025).
