Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung satu atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin).

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Bandar Lampung menunggu surat edaran pusat terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
  • Proses penetapan UMK dimulai dari kebijakan pusat dan melibatkan sejumlah indikator, termasuk data inflasi dari BPS.
  • Besaran kenaikan UMK masih menunggu data resmi dari BPS dan harus ditetapkan paling lambat pada 30 November.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hingga saat ini masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan proses penetapan UMK setiap tahun selalu dimulai dari kebijakan pusat, yang biasanya diawali dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja ke gubernur.

"Dari tahun ke tahun, proses memang seperti itu. Saat ini, kami masih menunggu surat edaran tersebut," kata Hardiansyah, Selasa (5/11/2024).

1. Penetapan UMK mengacu pada data inflasi BPS

ilustrasi data dan kaca mata (pexels.com/Kevin Ku)

Hardiansyah menjelaskan bahwa rumusan penetapan UMK mengacu pada sejumlah indikator, salah satunya data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski formula perhitungan tetap sama, angka yang digunakan akan diperbarui sesuai data inflasi terbaru dari BPS.

“Untuk menentukan besaran kenaikan UMK, Pemkot Bandar Lampung juga melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Bappeda, serikat pekerja, BPS, asosiasi pengusaha, Dinas Perdagangan, serta pengajar dari Unila dan UBL,” jelasnya.

2. Masih menunggu data dari BPS

ilustrasi penyajian dalam bentuk diagram (pexels.com/Lukas)

Hardiansyah, menyatakan bahwa pembukaan belum dapat memastikan besaran kenaikan UMK tahun ini. Menurutnya, keputusan ini masih harus menunggu data resmi dari BPS, yang akan menjadi dasar utama dalam menentukan angka kenaikan.

“Kita belum tahu terkait berapa besaran kenaikan dari UMK karena masih menunggu data dari BPS,” ujarnya.

3. Penetapan UMK kemungkinan molor

ilustrasi nama pahlawan di uang 50.000 baru (pexels.com/Robert Lens)

Hardiansyah menyampaikan sesuai aturan, penetapan UMK harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November.

Namun, ia menuturkan pada tahun lalu, UMK baru ditetapkan pada bulan Desember, sehingga ada kemungkinan tahun ini penetapannya juga akan terlambat.

“Saat ini kan menteri tenaga kerja baru, jadi kami menunggu kebijakan terbaru dari pusat,” ungkapnya.

Perlu diketahui, UMK Bandar Lampung pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.103.631, naik dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.991.394.

Editorial Team