Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hingga saat ini masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan proses penetapan UMK setiap tahun selalu dimulai dari kebijakan pusat, yang biasanya diawali dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja ke gubernur.
"Dari tahun ke tahun, proses memang seperti itu. Saat ini, kami masih menunggu surat edaran tersebut," kata Hardiansyah, Selasa (5/11/2024).
