Bandar Lampung, IDN Times - Oditur Militer menuntut mati Kopral Dua (Kopda) Basarzah, terpidana penembakan tiga anggota polisi tewas saat menggerebek arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Akademisi menilai tuntutan ini langkah tepat dan profesional.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, tuntutan hukuman mati ini diharapkan selaras dengan putusan akhir bakal dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang. "Hukuman mati tersebut sudah pas dan sewajarnya, karena tindakan dari oknum tentara ini terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (22/7/2025).