Ilustrasi pendaftaran (unsplash.com/homajob)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa sistem PDSS SPAN-PTKIN 2026 telah disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan aksesibilitas. Amin menyebut, SPAN-PTKIN 2026 merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam menyediakan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.
"Sistem PDSS tahun ini telah dioptimalkan untuk meminimalkan kendala teknis. Pendidikan Islam harus menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi unggul, dan hal tersebut dimulai dari proses seleksi yang transparan serta akuntabel,” jelasnya.
Ketentuan umum pendaftaran dan pengisian PDSS menurut Amin meliputi satuan pendidikan memiliki NPSN dan Kode Registrasi Sekolah, kepala satuan pendidikan memiliki nomor WhatsApp dan email aktif, serta melakukan registrasi melalui laman pdss.ptkin.ac.id. Satuan pendidikan berbentuk MA/MAK/SMA/SMK disarankan menggunakan aplikasi E-Rapor. Nilai rapor yang diunggah mencakup rapor Kelas X semester 1 dan 2, Kelas XI semester 1 dan 2, serta Kelas XII semester 1.
"Satuan pendidikan wajib mengunggah KKM, memiliki dan menginput nilai mata pelajaran sesuai ketentuan, serta melakukan finalisasi agar pendaftaran dinyatakan selesai," ujarnya.