Bandar Lampung, IDN Times - Politisi senior PDI Perjuangan Endro S Yahman mengindikasi KPU Lampung Timur sebagai penyelenggara Pilkada 2024 ada main mata ihwal polemik penolakan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dawan Rahardjo-Ketut Erawan.
Endro mengatakan, penolakan ditenggarai dokumen pendaftaran paslon Dawam-Ketut dinyatakan tidak lengkap sebab terganjal oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ini dinilai sebagai pembegalan domokrasi.
"Ini dicurigai by design setelah jebol keputusan MK kemarin, keluar hambatan lain dalam Keputusan KPU bukan PKPU ya. Kalau ini pasti iya lah (indikasi ada permainan). Khusus lokal (penyelenggara Pilkada, masuk angin semua," ujar Anggota Komisi II DPR RI tersebut, Jumat (6/9/2024).
