Bandar Lampung, IDN Times - Pihak keluarga Mursalin (40), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditembak mati personel Tekab 308 Polres Lampung Timur meminta pendampingan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Itu lantaran meninggalnya pelaku dinilai cukup janggal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sumaindra mengatakan, pendampingan tersebut merupakan permintaan pihak keluarga pelaku yang menganggap. Bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses penangkapan terhadap Mursalin.
"Bila dari beberapa dokumentasi oleh keluarga, terdapat luka tembak di dada tembus dan beberapa luka lebam pada tubuh pelaku. Ini dari keterangan saksi dan foto keluarga," ujar Indra, sapaan akrabnya saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022).