Bandar Lampung, IDN Times - Penasihat hukum menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa AKP Andri Gustami dianggap belum memenuhi azas keadilan dan asas kemanfaatan bagi mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Penasihat Hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Alibutho mengatakan, tuntutan hukuman maksimal tersebut baru sebatas memenuhi azas hukum perbuatan terdakwa dalam perkara jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
"Ada namanya azas keadilan dan ada azas kemanfaatan. Jadi menurut saya, tuntutan tadi hanya memenuhi unsur kepastian hukumnya. Azas keadilan dan pemanfaatan belum," ujarnya usai sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).