Penasaran Tol Lampung dan Pelabuhan Bakauheni Imbas Mudik Dilarang?

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah dari jauh hari resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini merujuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan itu berlaku 6- 17 Mei 2021 untuk mencegah penularan COVID-19. Larangan itu pun berimbas terhadap fasilitas negara di Lampung seperti Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan dan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Sebelum pandemik, dua area itu menjadi titik utama jalur mudik.
IDN Times Lampung berkesempatan memantau langsung kondisi di Pelabuhan Bakauheni dan JTTS ruas tol Kota Baru-Bakauheni Selatan, Sabtu (8/5/2021). Berikut rangkumannya
1. Minim kendaraan pribadi melintas di tol Lampung
Berdasarkan pantauan JTTS ruas tol Kota Baru-Bakauheni Selatan pada hari ketiga larangan mudik, kendaraan pribadi melintas di sini minim. Bahkan, per dua menit, rata-rata hanya dua kendaraan pribadi yang melintas.
Kondisi sebaliknya yaitu kendaraan ekspedisi dan truk pengangkut hasil bumi, dalam dua menit melintas lima unit kendaraan. Kondisi itu terjadi karena selama aturan larangan mudik, kendaraan pengangkut barang atau hasil bumi tetap diizinkan melintas.
Begitu juga pantauan di exit tol Bakauheni Selatan yang menjadi jalur menuju Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Terhitung dari exit tol ini sampai gerbang utama masuk ke pelabuhan, didirikan tiga pos pengamanan.
Pos pertama ada di exit tol Bakauheni Selatan. Petugas gabungan TNI/Polri dan instansi terkait memantau langsung kendaraan pribadi yang melintas.
Pengemudi kendaraan pribadi itu diminta menghentikan laju kendaraan. Selanjutnya petugas menanyakan beberapa hal kepada pengemudi seputar tujuan dan KTP.