Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah dari jauh hari resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini merujuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan itu berlaku 6- 17 Mei 2021 untuk mencegah penularan COVID-19. Larangan itu pun berimbas terhadap fasilitas negara di Lampung seperti Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan dan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Sebelum pandemik, dua area itu menjadi titik utama jalur mudik.
IDN Times Lampung berkesempatan memantau langsung kondisi di Pelabuhan Bakauheni dan JTTS ruas tol Kota Baru-Bakauheni Selatan, Sabtu (8/5/2021). Berikut rangkumannya