Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260113_132515.jpg
Pemuda ASW ditangkap personel Polsek Natar. (Dok. Polres Lamsel).

Intinya sih...

  • ASW ditangkap memesan dan menggunakan uang palsu senilai Rp1,2 juta

  • Uang palsu dipesan dan digunakan dalam transaksi, polisi jerat dengan Pasal 375 KUHP

  • Petugas kepolisian imbau masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Pemuda di Kabupaten Lampung Selatan tertangkap basah memesan dan menggunakan uang palsu. Pelaku telah beberapa kali membelanjakan langsung barang ilegal tersebut.

Pelaku berinisial ASW (18) warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ditangkap aparat kepolisian di gudang jasa ekspedisi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Minggu (11/1/2026).

"Benar, pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah setempat," ujar Kapolsek Natar, AKP Budi Howo dikonfirmasi, Selasa (13/1/2025).

1. Total uang palsu Rp1,2 juta

Barang bukti uang palsu dari pelaku ASW. (DOK Polres Lamsel).

Menerima informasi tersebut, Budi mengungkapkan, polisi segera menindaklanjuti perkara dengan penyelidikan intensif hingga pemantauan lokasi. Kemudian polisi mendatangi gudang ekspedisi dan mendapati ASW sedang mengambil paket mencurigakan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita uang kertas diduga palsu dengan total nominal Rp1,2 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak enam lembar.

"Seluruh uang palsu ini kami temukan dikemas dalam satu paket pengiriman via jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan dan penindakan petugas setelah diyakini valid," ungkap Budi.

2. Uang palsu dipesan dan beberapa kali digunakan dalam transaksi

Ilustrasi transaksi nontunai (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Budi melanjutkan, pelaku ASW mengakui uang palsu tersebut dipesan dan telah beberapa kali digunakan dalam transaksi. Polisi kini masih mendalami asal-usul uang palsu itu, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolsek.

3. Minta warga waspada

ilustrasi transaksi keuangan (pexels.com/Karola G)

Budi menambahkan, polisi turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan,” imbuh Kapolsek.

Editorial Team