Pemprov Lampung Tuntaskan Tahap Administrasi Program Tiga Juta Rumah

- Perkada dan BPHTB sudah disosialisasikan, proses perizinan rumah berjalan lancar
- Tunggu arahan pusat untuk distribusi wilayah, program tiga juta rumah masih menunggu arahan teknis
- Sumber dana dari APBD dan APBN, pemda didorong menggandeng pihak swasta melalui program CSR
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan, pelaksanaan program nasional pembangunan tiga juta rumah telah mencapai progres signifikan. Seluruh kabupaten dan kota di Lampung diklaim telah merampungkan tahapan administrasi yang menjadi dasar pembangunan rumah rakyat tersebut.
“Untuk progres pelaksanaan program tiga juta rumah di Provinsi Lampung, semua kabupaten dan kota sudah menyelesaikan tahap administrasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Rabu Kamis (3/7/2025).
1. Perkada dan BPHTB sudah disosialisasikan

Marindo menjelaskan, tahap administrasi meliputi penyusunan dan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pengaturan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua aturan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat agar proses perizinan pembangunan rumah berjalan sesuai ketentuan.
“Lampung termasuk daerah yang sudah selesai dalam tahapan administrasi pembangunan tiga juta rumah. Masyarakat juga sudah mulai diedukasi untuk segera mengurus PBG dan BPHTB,” ujarnya.
2. Tunggu arahan pusat untuk distribusi wilayah

Terkait pembagian jumlah rumah yang akan dibangun di wilayah pedesaan, perkotaan, dan pesisir, Pemprov Lampung masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. Berdasarkan informasi sebelumnya, program tiga juta rumah dibagi masing-masing satu juta rumah untuk desa, kota, dan wilayah pesisir.
“Untuk ukuran dan spesifikasi rumah tetap mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah pusat,” tambah Marindo.
3. Sumber dana dari APBD dan APBN

Soal pembiayaan, Marindo menyebut pembangunan rumah akan bersumber dari dua anggaran utama yakni APBD kabupaten/kota dan APBN. Pemerintah daerah juga didorong untuk menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mempercepat pembangunan.
Selain itu, pemda juga diminta aktif memantau kualitas rumah subsidi dan memastikan pengembang tidak melanggar tata ruang maupun melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan.
“Peran pemda tidak hanya dalam pembangunan, tapi juga pengawasan mutu dan regulasi agar program ini benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” tuturnya.