Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan kebijakan relaksasi rafaksi (pemotongan) harga acuan pembelian (HAP) pada ubi kayu atau singkong.
Aturan ini berdasarkan surat edaran (SE) gubernur yang ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada 28 November 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 mengenai HAP ubi kayu.
"Ya, kebijakan ini dalam rangka menyikapi situasi pasar, setelah pemerintah berdiskusi dengan para petani, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), dan pengusaha, Pemprov hari ini mengeluarkan surat edaran relaksasi," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung, Mulyadi Irsan, Selasa (2/12/2025).
