Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan sikap terbuka dan siap menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan penyimpangan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Raperda anti-LGBT ini diketahui tengah dibahas dan didorong oleh sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. JJoJoh
"Tentu (Pemprov Lampung menyatakan sikap terbuka), itu pembahasan di dewan dulu. Jadi kita tunggu karena itu usulan dari DPRD," ujar Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).