Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250708-WA0012.jpg
Wagub Lampung, Jihan Nurlela. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi Lampung memberikan perhatian serius terhadap usulan Raperda anti-LGBT yang dikemukakan oleh DPRD

  • Pemprov Lampung mendukung penegakan norma dan nilai-nilai sosial yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku

  • Sejumlah fraksi DPRD Provinsi Lampung mengusulkan raperda anti-LGBT sebagai respons terhadap fenomena grup gay di media sosial Facebook

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan sikap terbuka dan siap menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan penyimpangan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Raperda anti-LGBT ini diketahui tengah dibahas dan didorong oleh sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. JJoJoh

"Tentu (Pemprov Lampung menyatakan sikap terbuka), itu pembahasan di dewan dulu. Jadi kita tunggu karena itu usulan dari DPRD," ujar Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

1. Beri perhatian serius

Penampakan kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Jihan melanjutkan, pemerintah daerah bakal memberikan perhatian serius terhadap setiap usulan-usulan yang memiliki tujuan melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan sosial.

“Ini inisiatif dari DPRD, jadi kita lebih menunggu apa yang mereka susun dan akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

2. Dukung penegakan norma dan sosial

Konferensi pers ungkap kasus jaringan grup gay di Facebook oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Pemprov Lampung sejatinya mendukung setiap langkah yang mengedepankan nilai-nilai sosial dan norma berlaku di lingkungan masyarakat, selama sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Tentu, apa yang terbaik untuk masyarakat, apa yang menyimpang dari sosial pasti akan kita dukung untuk ditegaskan," katanya.

Maka dari itu, pemerintah daerah bakal berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung guna menindaklanjuti usulan raperda tersebut. "Kita menunggu bagaimana rumusan resmi dari DPRD, baru kemudian Pemprov akan ikut terlibat dalam pembahasan lebih lanjut,” lanjut dia.

3. Tindak lanjut fenomena grup gay

Konferensi pers ungkap kasus grup gay Facebook oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait usulan tersebut, sejumlah Fraksi DPRD Provinsi Lampung ramai-ramai mendorong dan mengusulkan raperda anti LBGT kepada Pemprov Lampung. Sikap ini sebagai bentuk respons terhadap fenomena kemunculan beberapa akun grup komunitas gay di medsos Facebook (FB).

Pengusulan raperda tersebut didorong dari sejumlah fraksi meliputi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga Partai Golkar.

Diketahui, kasus tersebut baru-baru ini telah diungkap Polda Lampung dengan menindak dua akun grup gay "Gay Lampung" dan "Gay Kota Bandar Lampung", dengan menangkap tiga tersangka meliputi satu orang admin dan dua anggota grup.

Editorial Team