Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250701-110021_Chrome (1).jpg
Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol. (Dok. Hutama Karya)

Intinya sih...

  • Jalur truk batu bara dialihkan ke pinggiran kota untuk menjaga kondisi jalan utama dan lancarnya lalu lintas di dalam kota.

  • Pemkot Bandar Lampung hanya mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung dan mendukung penuh pengaturan lalu lintas tambang tersebut.

  • Kebijakan ini sejalan dengan usulan Gubernur Lampung agar pengiriman batu bara tidak lagi melalui Pelabuhan Panjang untuk mencegah kerusakan infrastruktur dan bahaya bagi pengguna jalan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, memastikan truk pengangkut batu bara tidak lagi melintas di jalan utama dalam kota. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan kebijakan ini disebut selaras dengan langkah Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kita mengikuti aturan dari pemerintah provinsi yang mengatur jalur kendaraan tambang agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat," katanya, Senin (29/9/2025).

1. Jalur truk batu bara dialihkan ke pinggiran kota

ilustrasi industri pertambangan batubara (Unsplash.com/Team Kiesel)

Eva menyebut, jalur kendaraan besar sudah diarahkan melalui jalan pinggiran, bukan lagi melewati pusat kota. Menurutnya, hal ini membuat kondisi jalan utama tetap terjaga dan lalu lintas di dalam kota lebih lancar.

“Alhamdulillah, sejauh ini mobil besar tidak membawa batu bara ke tengah kota, jadi jalan kita tetap terjaga,” ujarnya.

2. Pemkot dukung penuh langkah provinsi

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai. (IDN Times/Muhaimin)

Eva menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung hanya mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, ia menegaskan mendukung penuh pengaturan lalu lintas tambang tersebut.

“Kita akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi supaya kebijakan angkutan batu bara tidak berdampak langsung ke jalan dalam kota,” jelasnya.

3. Usulan gubernur ke pusat

Truk angkutan barang dengan muatan berlebih (ODOL) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Makassar," Minggu (29/6/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kebijakan ini juga berkaitan dengan langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Menteri Perhubungan RI agar pengiriman batu bara tidak lagi melalui Pelabuhan Panjang.

Rahmat menilai maraknya truk batu bara dari Sumatera Selatan bisa merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan, terutama karena banyak kendaraan masuk kategori over dimension over load (ODOL).

Editorial Team