Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro (Dok.Pemkot Metro)

Intinya sih...

  • BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat jaminan sosial kepada 27 ahli waris dengan total santunan sebesar Rp1.102.000.000.

  • Pemerintah Kota Metro mengalokasikan anggaran dari APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.477 pekerja, dengan total iuran mencapai Rp1,721 miliar.

  • Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Pemerintah Kota Metro melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro sebagai langkah strategis memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor informal.

Kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah memastikan perlindungan sosial berkelanjutan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja. Adanya MoU tersebut, Pemerintah Kota Metro berharap manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati, menyampaikan apresiasi atas dukungan konsisten yang diberikan Pemerintah Kota Metro terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, sinergi yang terjalin selama ini menjadi faktor utama dalam keberhasilan perlindungan pekerja di daerah tersebut.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang selama ini memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imiati.

1. Sepanjang 2025 menyalurkan manfaat jaminan sosial kepada 27 ahli waris

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro (Dok.Pemkot Metro)

Imiati menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja, termasuk dalam memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman serta kepastian bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Selain penandatanganan kesepakatan bersama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris salah satu Ketua RT dengan nilai manfaat sebesar Rp42 juta.

“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kami telah menyalurkan manfaat jaminan sosial kepada 27 ahli waris dengan total santunan sebesar Rp1.102.000.000,” tuturnya.

Menurut Imiati, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak signifikan meringankan beban ekonomi keluarga peserta yang meninggal dunia. “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan berharap santunan ini dapat memberikan manfaat serta membantu keberlangsungan kehidupan para ahli waris,” katanya.

2. Anggaran APBD untuk kepesertaan BPJS mencapai Rp1,721 miliar

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro (Dok.Pemkot Metro)

Imiati memaparkan bahwa hingga Desember 2025, Pemerintah Kota Metro telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.477 pekerja, dengan total iuran mencapai Rp1,721 miliar.

“Cakupan kepesertaan tersebut meliputi berbagai kelompok pekerja non-ASN, seperti RT dan RW, guru ngaji, guru honorer, marbot masjid, penjaga makam, serta tenaga non-ASN lainnya,” terangnya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Metro juga berencana memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal lainnya, seperti juru parkir dan kuli angkut di pasar-pasar tradisional se-Kota Metro.

Ia menambahkan, sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Metro telah mengantarkan daerah tersebut meraih Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2023 dan 2024, Kota Metro berhasil meraih Juara I, sementara pada tahun 2025 menempati peringkat II.

“Ke depan, kami optimistis dengan komitmen bersama, Kota Metro dapat kembali meraih prestasi terbaik, bahkan hingga tingkat nasional,” paparnya.

3. Mendorong cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro (Dok.Pemkot Metro)

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.

“Alhamdulillah, penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang.

Ia tak menampik, pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi serta penyesuaian anggaran transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Kendati demikian, Bambang menegaskan, pemerintah tetap berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, optimalisasi program perlindungan sosial, kolaborasi lintas sektor, serta sinergi dengan pemerintah pusat menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan program perlindungan bagi masyarakat.

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Wali Kota Metro juga mendorong agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diperluas, tidak hanya bagi juru parkir dan kuli angkut, tetapi juga masyarakat kurang mampu yang selama ini belum terjangkau program ketenagakerjaan.

“Ke depan, saya berharap OPD terkait dapat menindaklanjuti kerja sama ini secara teknis agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menekankan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial keluarga mereka. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Metro secara berkelanjutan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team