Pemerintah Kota Metro Merilis Aplikasi Metro Assets Service (METAS) untuk Mengelola Pendapatan Daerah (Dok.Pemkot Metro)
Bersamaan dengan itu, menurut Ade, Pemerintah Kota Metro juga menyiapkan rekening penerimaan retribusi di Bank Lampung untuk enam OPD, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Disporapar, DKP3, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PUTR, serta Dinas Perdagangan. Mekanisme ini mengikuti ketentuan Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang membolehkan bendahara daerah membuka beberapa rekening operasional penerima sesuai kebutuhan.
"Dengan sistem baru ini, setiap transaksi akan masuk otomatis dan dipindahbukukan ke kas daerah di akhir hari kerja," katanya.
Rekening penerimaan tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota. Setelah penetapan, rekening tersebut diserahkan kepada masing-masing OPD yang mengelola retribusi agar seluruh transaksi bisa berlangsung dalam satu alur yang tercatat.
Ade juga menerangkan bahwa pembuatan METAS melalui proses amati, tiru, dan modifikasi dari platform jasa perjalanan daring. Selain itu, pemanfaatan aset daerah tetap dapat menjadi objek retribusi sepanjang tidak mengganggu tugas dan fungsi OPD. Sistem pemesanan dapat dilakukan melalui STLD atau layanan sejenis dengan tarif nol rupiah, terutama untuk penggunaan tanpa biaya.