Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Aklim Sahadi menegaskan, pihaknya tidak meminta kembali uang bantuan Pemkot Bandar Lampung dari korban kebakaran di Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Itu merujuk pemberitaan salah satu penerima bantuan korban kebakaran di Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung dimintai kembali uang bantuannya oleh pemkot. Bantuan tersebut sebesar Rp10 juta.
Namun Aklim menjelaskan bantuan dari pemkot kepada korban kebakaran ini sebelumnya telah diberikan secara tunai saat Wali Kota Eva Dwiana menjenguk korban pada 29 Agustus 2023.
Padahal seharusnya bantuan diberikan melalui transfer rekening pribadi korban. Tapi karena saat menjenguk, Wali Kota Eva Dwiana merasa iba melihat luka bakar pada korban maka saat itu bantuan diberikan secara tunai.
“Jadi rasa iba bu wali saat itu menjadi pengecualian, kami akhirnya berikan dulu uang bantuan secara cash. Kami talangi dulu untuk diberikan kepada korban ini. Ketika sudah cair transferannya, yang ditalangi kemarin ya harus dikembalikan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Setempat, Selasa (19/9/2023).