Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyetujui menutup hingga mencabut izin usaha kafe Tokyo Space di Jalan KS. Tubun Nomor 15, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Engal, Kota Bandar Lampung.
Keputusan itu menyusul tindaklanjut atas Surat Rujukan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto nomor B/615/V/OPS.2./2022 tertanggal 15 Mei 2022, ihwal terjadi kasus penganiayaan berujung meninggalnya anggota TNI AD inisal AAS, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
"Kita sudah menerima izin, Wali Kota (Eva Dwiana) setuju menyikapi surat pak Kapolres. Artinya, (Tokyo Space) akan segera kita tutup sekaligus usulkan pencabutan izin usahanya," ujar Pejabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya saat dimintai keterangan, Selasa (17/5/2022).