Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta seluruh sarana pelayanan kesehatan meliputi apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirup kepada masyarakat.
Imbauan itu disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1586/III.2/2022 tentang Penggunaan Obat-obatan Dalam Bentuk Cairan/Syrup tertanggal Rabu, 19 Oktober 2022.
"Ini berlaku sampai pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya, sesuai dalam surat edaran.