Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) menegaskan kawasan resapan air dan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Minggu (9/3/2025).
"Ada beberapa wilayah yang memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan perumahan atau bangunan lainnya," katanya.