Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sawah dan bangunan di Bali (IDN Times/Yuko Utami)
Sawah dan bangunan di Bali (IDN Times/Yuko Utami)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Disperkim menegaskan kawasan resapan air dan lahan pertanian berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan.
  • Beberapa daerah di Bandar Lampung memiliki fungsi utama sebagai daerah resapan air dan lahan pertanian produktif, sehingga tidak diizinkan untuk pembangunan perumahan atau bangunan lainnya.
  • Pemkot Bandar Lampung mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebesar 35-38 persen dari total lahan, termasuk jalan, tempat ibadah, pemakaman, serta ruang terbuka hijau.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) menegaskan kawasan resapan air dan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Minggu (9/3/2025).

"Ada beberapa wilayah yang memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan perumahan atau bangunan lainnya," katanya.

1. Kawasan dilindungi

Kadis Perkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferdianto. (IDN Times/Muhaimin)

Menurut Yusnadi, beberapa daerah di Bandar Lampung memiliki fungsi utama sebagai daerah resapan air dan lahan pertanian produktif. Oleh karena itu, ia menjelaskan pembangunan perumahan atau bangunan lain di kawasan ini tidak diizinkan.

"Misalnya di Kecamatan Rajabasa, terdapat area persawahan yang masuk dalam kategori LP2B. Lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk pembangunan perumahan atau keperluan lainnya," jelasnya.

2. Pembangunan difokuskan di wilayah aman

Warga Rajabasa yang kebanjiran saat hendak teraweh. (IDN Times/Muhaimin)

Untuk 2025, Yusnadi mengungkapkan baru ada satu atau dua investor yang berencana membangun perumahan di wilayah Kemiling dan Labuhan Ratu.

"Wilayah tersebut aman untuk pengembangan perumahan. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan, termasuk pada perencanaan tata letak (site plan) guna memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan banjir," ungkapnya.

3. Wajib penuhi fasum dan fasos

ilustrasi piknik di taman (pexels.com/Andy Kuzma)

Selain memastikan lokasi yang aman untuk pembangunan, Pemkot Bandar Lampung juga mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

"Pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos sebesar 35-38 persen dari total lahan, termasuk jalan, tempat ibadah, pemakaman, serta ruang terbuka hijau," tuturnya.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan perumahan yang lebih tertata, nyaman, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Editorial Team