Illustrasi Pasar (Pexel/Wendy Wei)
Eka menegaskan, FSVA tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga dasar bersama bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan. Menurutnya, penanganan kerawanan pangan tidak dapat dilakukan secara sektoral.
“FSVA ini menjadi dasar bersama bagi pemerintah daerah. Penanganan kerawanan pangan bukan hanya tugas Dinas Ketahanan Pangan, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Melalui hasil FSVA 2025, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun intervensi yang lebih tepat sasaran, mulai dari peningkatan akses dan ketersediaan pangan, penguatan produksi, hingga perbaikan kualitas gizi masyarakat.
“Setiap perangkat daerah memiliki peran melalui program dan kegiatan yang saling mendukung, sehingga upaya penguatan ketahanan pangan dapat berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Eka.
Ia menambahkan, kegiatan ekspose FSVA ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program penanganan kerawanan pangan di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih optimal.
Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap jumlah desa yang masuk kategori rawan pangan dapat ditekan secara bertahap, sekaligus mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di daerah.