Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di 2024 disarankan terbagi menjadi dua rezim namun tetap berlangsung pada kurun waktu tak berjauhan. Pembagian pertama meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI digabung dengan pemilihan calon legislatif DPR-DPRD, kedua pemilihan dikhususkan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Kepala Daerah).
Menurut Roby Cahyadi, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) mengatakan, saran tersebut meruapakan upaya mengurangi beban kerja panitia pelaksana di level bawah yaitu PPK dan PPS. Mengingat, berkaca pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 umumnya mereka mengalami kelelahan hingga meninggal dunia.
"Selain menjaga keselamatan, jika dilakukan tetap bersamaan masyarakat kami yakini tidak akan fokus untuk memilih calon di tingkat daerah, dikarenakan hanya fokus pada Presiden saja dan menimbulkan 'efek ekor," ujarnya, saat dimintai keterangan IDN Times, Kamis (6/1/2021).