Bandar Lampung, IDN Times – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai sebagai langkah konstitusional penting dalam memperbaiki efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan.
Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, putusan MK menyatakan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden harus dilaksanakan lebih dulu. Baru kemudian disusul dengan Pilkada dan pemilihan DPRD paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
“Putusan ini mempertegas, Pemilu nasional dan Pilkada tidak lagi bisa diselenggarakan serentak dalam satu hari seperti Pemilu 2019 maupun Pilkada Serentak 2024. MK secara gamblang memberikan jeda waktu, agar pemerintahan hasil Pemilu nasional dapat berjalan lebih stabil sebelum daerah kembali menggelar Pilkada," ujarnya dimintai keterangan, Senin (30/6/2025).