Bandar Lampung, IDN Times - Kayu gelondongan terdampar di perairan Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat milik PT Minas Pagai Lumber mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) seluas kurang lebih 78 ribu hektare.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kayu gelondongan tersebut diangkut oleh kapal tongkang "Ronmas 69", dengan total muatan sebanyak 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik meter persegi.
" Hasil identifikasi, ada sekitar 600 batang hanyut dan tenggelam di laut, 200 batang masih di kapal, dan sekitar 100 batang lebih di Pantai Tanjung Setia," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
