Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251208-WA0006.jpg
Penampakan kayu gelondongan tertempel stiker barcode kuning di Pantai Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Kayu gelondongan di Pantai Pesibar milik PT Minas Pagai Lumber dengan IUPHHK-HA 78 ribu hektare

  • Izin usaha diperpanjang hingga 45 tahun sesuai peraturan Menteri LHK RI Nomor 8 Tahun 2021

  • PT Minas Pagai Lumber akan berkoordinasi untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat nelayan terkait evakuasi kayu gelondongan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kayu gelondongan terdampar di perairan Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat milik PT Minas Pagai Lumber mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) seluas kurang lebih 78 ribu hektare.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kayu gelondongan tersebut diangkut oleh kapal tongkang "Ronmas 69", dengan total muatan sebanyak 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik meter persegi.

" Hasil identifikasi, ada sekitar 600 batang hanyut dan tenggelam di laut, 200 batang masih di kapal, dan sekitar 100 batang lebih di Pantai Tanjung Setia," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

1. Kantongi IUPHHK-HA seluas 78 ribu hektare sejak 1995

Penampakan kayu gelondongan tertempel stiker barcode kuning di Pantai Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan pemeriksaan muatan kapal tongkang muatan kayu gelondongan tersebut, Helfi membeberkan, dokumen angkutan kapal itu bernomor KB.C.6253225 yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber.

Kemudian hasil penelusuran label atau stiker barcode tertempel pada batang-batang kayu masih bisa terbaca teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (Sipuh).

"Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, bahwa PT Minas Pagai Lumber diberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) seluas kurang lebih 78 ribu hektare oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995," ungkapnya.

2. Diperpanjang izin usaha hingga 45 tahun

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan konferensi pers terkait kayu gelondongan di Pantai Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helfi melanjutkan, surat izin usaha PT Minas Pagai Lumber itu juga telah diperpanjang pada 2013 lalu. Itu sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tertanggal 18 Juli 2013 dan berlaku sejak 13 april 2011, untuk jangka waktu 45 tahun.

Menurutnya, perizinan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

"Dari pemeriksaan dokumen lain yang telah terverifikasi di surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK)," imbuhnya.

3. Kompensasi masyarakat nelayan masih dikomunikasikan

Penampakan kayu gelondongan terdampar di bibir pantai Tanjung Setia. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam upaya mengevakuasi kayu-kayu gelondongan tersebut, Helfi menginformasikan, PT Minas Pagai Lumber masih akan berkoordinasi dengan pihak ekpedisi. Itu guna kembali mengumpulkan kayu gelondongan tersebut.

"Dari komunikasi antara penyidik dengan Polda Lampung, saat ini sedang dilakukan pendataan sehingga masyarakat sekitar diupayakan mendapatkan kompensasi terhadap peristiwa tersebut," kata Kapolda Lampung.

Editorial Team