Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses rekonstruksi kasus ayah-anak membunuh satu anggota keluarga di Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Way Kanan, IDN Times - Sederet fakta baru terungkap pascarekonstruksi kasus ayah dan anak membunuh satu anggota keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Salah satunya, tersangka Diki (17) diancam sang ayah sekaligus tersangka utama Erwinda, untuk ikut menghabisi nyawa korban Juwanda.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pengakuan itu terlihat saat proses rekonstruksi, Jumat (7/10/2022). Rekonstruksi itu terkait peristiwa pembunuhan berlangsung sekitar April 2022. Ada 35 adegan rekonstruksi menampilkan detik-detik kematian korban Juwanda. 

"Betul, salah satunya karena ada ancam (tersangka Diki) akan dibunuh. Ini akan kita masukan ke dalam berita acara pemeriksaan dan akan didalami seperti apa konstruksinya," ujar Teddy, Sabtu (8/10/2022).

1. Akui terpaksa ikuti kemauan sang ayah

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna usai memimpin proses rekonstruksi kasus. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan ancaman bakal dibunuh tersebut, Teddy melanjutkan, tersangka Diki terpaksa mengikuti kemauan ayahnya dan mulai merencanakan pembunuhan terhadap sang paman sekaligus adik tiri Erwin yaitu, korban Juwanda.

Permufakatan jahat itu direncanakan Diki dan Erwin di rumah salah satu rekannya bernama Hengky, hingga tiba waktu pelaksanaan eksekusi pada waktu dini hari sekitar April 2022. Kala itu, Juwanda dihabisi dengan cara Erwin memukul korban menggunakan besi panjang di bagian leher saat tidur terlelap.

"Di sini, menang tersangka D hanya diam di ruangan berbeda sambil menunggu perintah ayahnya. Tapi tidak menutup kemungkinan pengakuan tersangka ini bisa berbeda, tentu akan kami dalami, yang pasti perbuatan dilaksanakan dalam keadaan sadar," terang Kapolres.

2. BAP awal dengan rekonstruksi memiliki kesesuaian

Editorial Team

Tonton lebih seru di