Pembunuh Pegawai Koperasi di Lampung Tersangka, Diancam Pasal Berlapis

- Polisi periksa 11 saksi termasuk keluarga korban dan istri tersangka, serta mengamankan barang bukti seperti senar pancing, golok, dan motor Honda Beat.
- Tersangka Salam merencanakan dan melancarkan pembunuhan terhadap korban Pandra seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.
- Tersangka Salam dijerat dengan persangkaan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan Salam Prayitno (46) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Pandra Apriliadi. Tersangka Salam Prayitno yang merupakan warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Lampung.
"Tersangka SP kemarin menyerahkan diri ke Polsek Natar, kemudian diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung. Dari situ, kami melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, baru kita lakukan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat memimpin konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
1. Periksa 11 saksi

Dalam penyelidikan perkara ini, Indra mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi meliputi teman, tetangga, anak, hingga istri tersangka Salam, hingga keluarga korban Pandra Apriliadi.
Selain itu, barang bukti telah diamankan meliputi sisa tali senar pancing, sebilah golok, dua unit HP dan beberapa pakaian korban, satu helai kaus cokelat dan 1 kaus singlet hitam milik tersangka, hingga 1 unit motor Honda Beat merah hitam.
"Masih ada dua barang bukti yang kami cari yaitu, motor dan satu buah tas. Ini masih kami cari yang harapan kami dalam waktu dekat bisa didapatkan," ucapnya.
2. Lakoni pembunuhan seorang diri

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut, Indra mengungkapkan, tersangka Salam merencanakan dan melancarkan pembunuhan terhadap korban Pandra dengan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
"Hasil pemeriksaan 11 saksi-sakai hingga keterangan tersangka, dapat kami simpulkan perkara ini adalah pelakunya tunggal adalah S," ungkapnya.
3. Diancam maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati

Atas perbuatannya tersebut, Indra menegaskan, tersangka Salam kini telah diamankan di Rutan Mapolda Lampung dan bakal dijerat dengan persangkaan pasal berlapis, sebagaimana ketentuan Pasal 328, 333, 330, hingga pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana. Menurutnya, persangkaan pasal bakal mengancam tersangka Salam hukuman pidana minimal 15 tahun dan maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Tersangka diduga kuat menyiapkan peralatan digunakan untuk menghabisi korban, dengan menyiapkan mulai meminjam golok hingga senar pancing yang dirangkap jadi tiga, sebelum akhirnya korban dibuang ke sungai," tegas Dirreskrimum.