Bandar Lampung, IDN Times - Akademisi Universitas Lampung (Unila) menegaskan status residivis atau orang mengulang tindak kejahatan serupa patut dipertanyakan klaim gangguan kondisi kesehatan kejiwaannya.
Hal itu disampaikan Budiyono, Dosen Fakultas Hukum Unila. Ia mengatakan, seorang residivis tak ubahnya sebagai penjahat kambuhan.
Kondisi tersebut patut dicurigai pada HN (41), pelaku pembunuhan pasutri lansia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. "Kalau dia residivis, klaim gangguan kejiwaannya harus dipertanyakan. Jadi tidak ada alasan gangguan jiwa tapi justru dapat membunuh korban lainnya," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024).