Bandar Lampung, IDN Times - Pemilik kendaraan dan penari tren "aura farming" dari atas mobil Mitsubishi Pajero melintas di ruas jalan tol Lampung disanksi tilang berupa denda maksimal senilai Rp750 ribu.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan, penegakan hukum sanksi tilang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Mereka para pelanggar ini melanggar pasal berbunyi mengatur tentang larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (15/7/2025).