Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250715-WA0007.jpg
Ditlantas Polda Lampung menilang pembuat konten aura farming dari atas Mitsubishi Pajero melintas di jalan tol. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Denda tilang maksimal Rp750 ribu

  • Imbau pengendara patuh aturan lalu lintas

  • Perketat penindakan melalui tilang elektronik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilik kendaraan dan penari tren "aura farming" dari atas mobil Mitsubishi Pajero melintas di ruas jalan tol Lampung disanksi tilang berupa denda maksimal senilai Rp750 ribu.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan, penegakan hukum sanksi tilang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Mereka para pelanggar ini melanggar pasal berbunyi mengatur tentang larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (15/7/2025).

1. Dijerat sanksi denda Rp750 ribu

Ditlantas Polda Lampung menilang pembuat konten aura farming dari atas Mitsubishi Pajero melintas di jalan tol. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut, Indra menegaskan, para pelanggar bisa dijerat atau dikenakan hukuman berupa sanksi pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Dalam peristiwa ini, kami melakukan penegakan hukum berupa tilang maksimal dengan nominal Rp750 ribu," tegasnya.

2. Imbau pengendara tertib aturan lalu lintas

Ditlantas Polda Lampung menilang pembuat konten aura farming dari atas Mitsubishi Pajero melintas di jalan tol. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejalan kegiatan penindakan ini, Indra turut mengimbau masyarakat khususnya para pengendara maupun pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan raya lain.

Terlebih saat ini, Ditlantas Polda Lampung dan jajaran tengah menggelar kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari mulai 14 sampai dengan 27 Juli 2025. "Tentunya, dalam Operasi Patuh kali ini kami juga mengedepankan tujuh pelanggaran prioritas pelanggaran lalu lintas," kata dia.

3. Perketat tilang elektronik

Ditlantas Polda Lampung menilang pembuat konten aura farming dari atas Mitsubishi Pajero melintas di jalan tol. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Guna menekankan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Lampung, Indra Gilang menambahkan, petugas polisi lalu lintas juga bakal memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik via alat electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Ya tentu, ETLE dimaksimalkan dan juga dilaksanakan kegiatan operasi micro sleep," tegas Kasat PJR.

Editorial Team