Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251124-WA0005.jpg
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf saat mengumumkan tahapan pelunasan Bipih reguler 2026 di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Prioritas pelunasan Bipih untuk jemaah haji lunas tunda dan lanjut usia

  • Fasilitasi pelunasan tahap 2 bagi sisa kuota di masing-masing provinsi

  • Tidak ada pungutan biaya tambahan dalam proses pelunasan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah RI mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1447 Hijriah/2026 Masehi mulai Senin (24/11/2025). Pelunasan tahap pertama dijadwalkan berlangsung hingga 23 Desember 2025.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan Bipih tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 28 Tahun 2025 serta Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pengisian kuota dan tata cara pembayaran.

“Pelunasan Bipih kita buka mulai 24 November sampai dengan 23 Desember 2025, untuk waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00-15.00 WIB," ujarnya saat berkunjung ke Asrama Haji Lampung, Senin (24/11/2025).

1. Prioritas bagi jemaah haji lunas tunda berangkat hingga lansia

Kepulangan rombongan jemaat kloter 56 JKT tiba di Asrama Haji Lampung. (DOK. Kanwil Kemenag Lampung).

Dalam tahapannya, Irfan menyampaikan, pelunasan Bipih tersebut prioritas utama diberikan bagi para jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

"Kami ingin memastikan kelompok prioritas mendapat kepastian keberangkatan lebih awal pada tahun depan,” ucap dia.

2. Fasilitasi pelunasan Bipih hingga tahap 2

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf saat mengumumkan tahapan pelunasan Bipih reguler 2026 di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain pelunasan tahapan pertama, Irfan melanjutkan, kementerian terkait juga akan memfasilitasi pelunasan jemaah haji reguler tahap kedua. Itu baru dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi.

Menurutnya, pengisian sisa kuota dipergunakan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga.

"Termasuk jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan daftar jemaah berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah pada www.haji.go.id," terangnya.

3. Tegaskan proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun

Ilustrasi calon jemaah haji melakukan pelunasan Bipih 2024. (Dok. Kanwil Kemenag).

Irfan menambahkan, bagi para jemaah haji yang diumumkan berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing, sebelum melakukan pelunasan di Bank atau BPS Bipih tempat melakukan pembayaran setoran awal.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun selain yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

"Jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke Kemenhaj.ri@haji.go.id," tegasnya.

Editorial Team