Bandar Lampung, IDN Times – Kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung dinilai berada pada kategori baik. Namun, Ombudsman RI menilai, capaian tersebut belum cukup, lantaran masih sedikit instansi yang mampu menembus kualitas pelayanan sangat unggul dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal itu tercermin dalam Penilaian Maladministrasi Ombudsman RI Tahun 2025 yang kini mengalami perubahan pendekatan. Penilaian tidak lagi sekadar menilai kelengkapan administratif, tetapi difokuskan pada kualitas layanan di lapangan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan transformasi ini dilakukan agar pengawasan lebih relevan dengan pengalaman warga sebagai pengguna layanan.
“Tahun ini kami tidak hanya melihat dokumen, tetapi bagaimana pelayanan itu benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk bagaimana pengaduan ditangani,” kata Nur Rakhman, Selasa (10/2/2026).
