Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Pesawaran, IDN Times - Polisi memastikan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta, Mustopa merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo usai aparat kepolisian menelusuri dan menyambangi kediaman pelaku di wilayah hukum setempat.

"Iya memang betul, Mustopa ini warga Desa Sukajaya. Kami sudah cek langsung ke rumah pelaku dan anaknya saat ini sedang kita ambil keterangan," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (2/5/2023).

1. Sehari-hari berprofesi sebagai petani

Personel Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong mengungkap 2 kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan roda empat. (IDN Times/Istimewa)

Terkait keseharian pelaku, Pratomo membeberkan, Mustopa diketahui sehari-hari berprofesi sebagai petani. Ia juga disebut memiliki perkebunan kopi hingga ladang sawah di Kabupaten Pesawaran.

"Dia (Mustopa) ini petani, namun saat ini (kebun dan sawahnya) dikerjakan oleh orang. Jadi ia hanya terima setoran saja," ucap kapolres.

2. Diindikasi alami gangguan kejiwaan dan suka halusinasi

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih dari itu, Mustopa juga turut dibenarkan pernah melakukan aksi nekat memecahkan kaca Katua DPRD Provinsi Lampung pada 2016 silam. Itu dikarenakan ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.

Pratomo menambahkan, pelaku Mustopa juga tidak menutup kemungkinan mengalami gangguan kejiwaan. Meski demikian, itu masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya indikasinya (alami gangguan kejiwaan) kesana. Dia suka halusinasi, bahwa dia wakil nabi," ungkap kapolres.

3. Pernah divonis pidana 3 bulan penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara aksi nekat memecahkan kantor Ketua DPRD Lampung pada 2016 silam, hasil penelusuran IDN Times sesuai Surat Putusan Nomor: 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk, diketahui Mustopa sebagai terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang orang lain, ini sebagaimana dalam dakwaan tunggal perkara.

Akibatnya, Mustopa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan menyatakan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pecahan botol minuman Root Beer dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim diketuai Akhmad Lakoni Harnie, dan Hakim Anggota Aslan Ainin serta Syamsul Arief itu juga membebankan Mustopa membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu. Walhasil, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Mustopa pidana penjara 5 bulan.

Editorial Team