Bandar Lampung, IDN Times - Para pelaku tindak pidana pemalsu dokumen di Kota Bandar Lampung mengaku telah mencetak lebih dari 200 buah e-KTP. Pengakuan itu merupakan hasil pengembangan terhadap penggerebekan sebuah ruko di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Desember 2021 lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, sebagai besar e-KTP palsu tesebut diperuntukan para pengguna jasa untuk mengajukan kredit leasing kendaraan dan pinjaman online.
"Untuk pembuatan e-KTP dengan material asli diakui tersangka E (Eko Hadi) sekitar 20 kali, sisanya di atas 200 e-KTP dibuat dengan menggunakan kertas foto biasa untuk kepentingan leasing atau pinjol. Jadi yang penting diprint kemudian difoto," ujarnya, saat dimintai konfirmasi, Senin (10/1/2021).