Bandar Lampung, IDN Time - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang ibu rumah tangga berprofesi sebagai guru les privat atas perkara tindak pidana penipuan, itu dengan cara mengiming-imingi korban agar sang anak diterima SMA bergengsi di Kota Tapis Berseri.
Tersangka berinisial HL (34), warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp38.500.000.
"Pengungkapan kasus setelah kami menerima laporan adanya tindak perkara penipuan, berdasarkan laporan korban atas nama Lina Maulandari," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Sabtu (11/12/2021).
