Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)
Ilustrasi pencurian (Foto: IDN Times)

Intinya sih...

  • Uang Rp2 juta milik korban raib, ditemukan rumah dalam keadaan berantakan

  • Pelaku masuk rumah dengan merusak ventilasi jendela, berhasil ditangkap petugas keamanan PT GMP

  • Pelaku AWM dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pelajar nekat membobol rumah tetangganya sendiri di lingkungan Perumahan II PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AWM (15), seorang remaja masih berstatus pelajar sekaligus warga perumahan setempat. Peristiwa pencurian ini terjadi, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Benar, pelaku ini ditangkap oleh petugas keamanan PT GMP di sekitar lapangan futsal Perum II GMP, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian," ujar Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi dikonfirmasi, Senin (5/1/2025).

1. Uang Rp2 juta milik korban raib

Pelalu AWM telah ditahan oleh personel Polsek Terusan Nunyai. (Dok.Polres Lampung Selatan).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Daniel menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan korban DR (34), seorang karyawan swasta bertempat tinggal di Perumahan II PT GMP.

Saat itu, ia mendapati kondisi kediamannya dalam keadaan berantakan setibanya di rumah. Kasur dan lemari acak-acakan, ventilasi jendela terbuka, hingga tas milik istri korban terbuka dan tergeletak di atas kasur.

"Setelah diperiksa, uang tunai sejumlah 2 juta lebih yang disimpan di dalam tas tersebut diketahui telah hilang," ungkapnya.

2. Masuk rumah dengan cara merusak ventilasi jendela

Penampakan barang bukti kejahatan pelaku AWM. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Atas kejadian tersebut, Daniel melanjutkan, korban DR melaporkan peristiwa dialaminya kepada pihak satpam PT GMP. Dari hasil pengecekan dan pengembangan awal, petugas keamanan berhasil menangkap seorang remaja dicurigai sebagai pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian setempat segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Selain menangkap AWM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu tas warna hitam milik korban.

"Modus operandi pelaku yakni mengamati rumah yang ditinggal pemiliknya, kemudian masuk dengan cara melompati tembok belakang dan merusak ventilasi jendela. Pelaku selanjutnya mencari kunci kamar dan mengambil uang milik korban," katanya.

3. Diancam tujuh tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Daniel menambahkan, pelaku AWM berikut barang bukti terkait tindak pidana tersebut telah ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas kapolsek.

Editorial Team