Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja sektor padat karya atau pekerja kelas menengah. Langkah ini dinilai kelompok buruh sebagai keputusan ambigu sekaligus akal-akalan pemangku kebijakan.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN), Johanes Joko Purwanto mengatakan, langkah stimulus ini masih belum bisa benar-benar membantu kaum pekerja kelas menengah meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.
"Kebijakan ambigu, ini cuma manis-manis di bibir saja. Ini yakin negara mau ambil (pembebasan PPh Pasal 21)?, kalau memang mau dihapuskan ya hapuskan saja, jangan modus kalau ini negara yang bayar pajaknya. Ah bulshit (omong kosong) itu," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).