Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pekerja Padat Karya Bebas PPh, Buruh Lampung Nilai Cuma Omon-omon

Kebijakan pajak PPh badan di Indonesia
Intinya sih...
- Pemerintah akan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja padat karya dan kelas menengah
- Kelompok buruh merasa kebijakan ini ambigu dan tidak membantu, terutama dengan adanya kenaikan PPN 12%
- Jumlah perusahaan industri besar dan sedang di Lampung mengalami penurunan dari tahun sebelumnya
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja sektor padat karya atau pekerja kelas menengah. Langkah ini dinilai kelompok buruh sebagai keputusan ambigu sekaligus akal-akalan pemangku kebijakan.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN), Johanes Joko Purwanto mengatakan, langkah stimulus ini masih belum bisa benar-benar membantu kaum pekerja kelas menengah meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us