Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kebijakan pajak PPh badan di Indonesia

Intinya sih...

  • Pemerintah akan membebaskan PPh Pasal 21 bagi pekerja padat karya dan kelas menengah
  • Kelompok buruh merasa kebijakan ini ambigu dan tidak membantu, terutama dengan adanya kenaikan PPN 12%
  • Jumlah perusahaan industri besar dan sedang di Lampung mengalami penurunan dari tahun sebelumnya

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja sektor padat karya atau pekerja kelas menengah. Langkah ini dinilai kelompok buruh sebagai keputusan ambigu sekaligus akal-akalan pemangku kebijakan.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN), Johanes Joko Purwanto mengatakan, langkah stimulus ini masih belum bisa benar-benar membantu kaum pekerja kelas menengah meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di