Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Nurohim dicokok personel Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Nurohim (45), pegawai Inspektorat Provinsi Bengkulu ditangkap di Hotel Surya Baru, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
  • Tersangka mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di kediaman ibu kandung korban di Lampung Selatan.
  • Nurohim berulang kali mencabuli korban hingga akhirnya ditahan di Rutan Mapolda Lampung dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Nurohim (45), pegawai Inspektorat Provinsi Bengkulu sekaligus mantan Sekretaris BKD Pemkab Kepahiang dilaporkan mencabuli anak tirinya sendiri akhirnya diringkus personel Ditreskrimum Polda Lampung.

Tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ditangkap petugas di Hotel Surya Baru Jalan Bintan Nomor 53 Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Penangkapan ini hasil koordinasi tim meminta bantuan kepada Polres Tanjung Tanjung Pinang dan polsek setempat, untuk mencari keberadaan tersangka NR di wilkum tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat konferensi, Sabtu (21/12/2024).

1. Tersangka nikahi ibu kandung korban

Tersangka Nurohim dicokok personel Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Pahala, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah ini dialami oleh korban insial AZ (13), tak lain merupakan anak sambung dari tersangka Nurohim yang menikahi ibu kandung korban sekitar dua bulan lalu.

Peristiwa asusila ini terjadi di kediaman ibu kandung korban berada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 10.10 WIB.

"Jadi tersangka berstatus sebagai PNS di Provinsi Bengkulu ini menikahi ibu kandung korban dan sempat bertempat tinggal di Lampung Selatan," ungkapnya.

2. Modus obati sesak nafas korban

Tersangka Nurohim dicokok personel Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Saat peristiwa pencabulan ini berlangsung, Pahala mengungkapkan,ibu kandung korban meminta bantuan kepada Nurohim mengantarkan putrinya ke sekolah. Namun di tengah-tengah perjalanan, korban AZ sempat mengeluhkan sasak nafas kepada tersangka.

Kemudian Nurohim memberhentikan laju mobilnya di Jalan Ryacudu untuk memeriksa kondisi korban. Setelah itu modus seolah-olah bisa mengobati sesak nafas korban, ia membujuk rayu AZ agar mau diperiksa. Alhasil, tersangka memegang sejumlah area intim korban seakan-akan mengobati sesak nafas anak tersebut.

"Aksi bejat tersangka ini kemudian berlanjut sepulang korban dari sekolah, lantaran kondisi rumah dalam keadaan kosong hingga terjadinya aksi pencabulan tersebut," terang Dirreskrimum.

Sejak saat itu, tersangka Nurohim berulang kali mencabuli korban AZ hingga anak tersebut akhirnya memutuskan bercerita kepada ibu kandungnya. "Dari pengakuan ini, ibu korban langsung berkoordinasi dengan kami dan melaporkan perkara ini ke Polda Lampung," lanjutnya.

3. Tersangka licin melarikan diri

Tersangka Nurohim dicokok personel Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mengetahui telah dilaporkan sang istri ke Polda Lampung, Pahala melanjutkan, tersangka Nurohim akhirnya melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung.

Dalam pelariannya, tersangka Nurohim dikenal cukup lincah dan sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian mulai di lokasi Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Kemudian berpindah ke Palembang, Sumatera Selatan dan akhirnya berhasil ditangkap di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Saat penangkapan, tersangka ini diringkus petugas saat hendak check out hotel di kawasan Tanjung Pinang dan diserahkan kepolisian setempat kepada kami," ucapnya.

4. Diancam bui 15 tahun penjara

Tersangka Nurohim dicokok personel Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan dengan tersangka Nurohim, Pahala menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah helai pakaian milik korban hingga handphone dan mobil Toyota Calya putih milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Nurohim kini ditahan di Rutan Mapolda Lampung dijerat persangkaan Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara. Selanjutnya, kami akan melakukan pemberkasan untuk tahap I penelitian ke JPU dan berkoordinasi dengan JPU untuk tahap II ke Kejati Lampung," tegas Dirreskrimum.

Editorial Team