Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bandar Lampung diduga menjadi korban lelang agunan pinjaman Bank Mandiri di Kota Bandar Lampung. Keduanya ditaksir menanggung kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Pasutri Yonasyah dan Inggrid Marvina menjaminkan pencairan pinjaman Rp2 miliar berupa sertifikat ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
"Saya ini menjadi nasabah Bank Mandiri sudah lama, sebelumnya baik-baik saja. Pinjaman ini atas nama saya sebagai nasabah dan ruko itu atas nama istri, ruko itu dilelang tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik, ujarnya, Selasa (25/7/2023).