Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasutri AN dan S ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Intinya sih...

  • Pasutri di Tulang Bawang jual sabu, ditangkap polisi
  • Barang bukti sabu 22,68 gram disita bersama dengan plastik klip dan uang tunai
  • Pasutri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tulang Bawang, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang kompak menjajakan narkoba jenis sabu. Keduanya kini mendekam di sel jeruji besi Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku pasutri inisial AN (30) dan sang istri S (36) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di