Pasutri di Tulang Bawang Ditangkap Akibat Buka Lapak Sabu di Rumah

- Pasutri di Tulang Bawang jual sabu, ditangkap polisi
- Barang bukti sabu 22,68 gram disita bersama dengan plastik klip dan uang tunai
- Pasutri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tulang Bawang, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang kompak menjajakan narkoba jenis sabu. Keduanya kini mendekam di sel jeruji besi Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku pasutri inisial AN (30) dan sang istri S (36) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
"Benar, petugas kami menangkap pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
1. Barang bukti sabu 22,68 gram

Selain menangkap pasutri bandar narkoba tersebut, Yuliansyah mengungkapkan, petugas juga menyita barang bukti berupa dua plastik klip besar dan empat belas plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone merek Realme biru, HP merek Realme hitam, serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu.
"Untuk pasutri yang ditangkap laki-lakinya ini sehari-hari berprofesi wiraswasta dan perempuan istrinya berprofesi IRT (ibu rumah tangga)," ungkapnya.
2. Rumah dijadikan lokasi transaksi sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yuliansyah mengatakan, penangkapan pasutri nekat menjadi bandar sabu ini merupakan hasil serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan oleh personel di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.
Informasi penyelidikan didapat salah satu rumah merupakan kediaman AN dan S di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung menggerebek dan dari dalam rumah ditangkap pasutri yang merupakan bandar narkoba sekaligus pemilik rumah, serta turut disita BB narkoba jenis sabu," katanya.
3. Bisa diancam pidana mati

Atas perbuatannya tersebut, Yuliansyah, pasutri ditangkap akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," imbuh kapolres.