Pasutri di Lampung Selatan Ditangkap Polisi, Edarkan Uang Palsu

- Pasangan suami istri ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Lampung Selatan
- Uang palsu senilai Rp 4,2 juta ditemukan terkubur di belakang rumah pelaku
- Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Lampung Selatan, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Lampung Selatan ditangkap oleh Kepolisian Lampung Selatan karena mengedarkan uang palsu.
Kapolres Lampung Selatan, AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Dusun Babakan Jaya, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas.
"Kedua pelaku bernama Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36). Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," katanya, Kamis (23/1/2025).
1. Berawal dari laporan masyarakat

Yusriandi menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait seorang pria mengedarkan uang diduga palsu di warung-warung di Kecamatan Candipuro.
"Setelah menerima laporan itu, kami mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan didapati 11 lembar uang pecahan 50 ribu dengan total 550 ribu di dalam saku celana pelaku," jelasnya.
2. Memesan dari online

Yusrandi menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku uang palsu tersebut dibelinya secara online. Atas kejadian tersebut, barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan istrinya, Dewi Sunita. Pelaku Dewi ini memesan dan membeli uang yang diduga palsu melalui online. Kemudian, menyerahkan uang palsu kepada suaminya Ari untuk diedarkan," tuturnya.
3. Uang palsu Rp4,2 juta terkubur

Yusriandi menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan mendalam dan menemukan uang palsu Rp 4,2 juta yang terkubur dibelakang rumah mereka.
"Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.