Petugas Satpol PP merazia warga yang tidak memakai masker saat sidak kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Pasar Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Tim Satgas COVID-19 Provinsi Lampung menggelar sidak di sejumlah tempat keramaian di Kota Bandar Lampung, Rabu (20/1/2021) malam. Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain, menjelaskan, sidak dilakukan personel gabungan yaitu 35 personel Pol PP, 20 personel polisi, dan 5 personel TNI.
“Personel ini dibagi menjadi dua tim. Tujuan sidak menyosialisasikan perda (Nomor 3 Tahun 2020) ini. Ada sanksinya yang akan diterapkan dengan beberapa poin yang ada di dalam perda," katanya.
Hal serupa dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung. Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menerangkan, pihaknya gencar sosialisasi prokes menyasar masyarakat serta tempat hiburan malam.
Ia tak menampik, kegiatan razia penerapan prokes baik ke tempat hiburan malam ataupun jalan-jalan protokol kerap dilakukan oleh tim satgas hukuman yang diberikan kepada pelanggar prokes baru sekadar sanksi sosial. Sedangkan untuk penerapan sanksi bagi pelanggar prokes merujuk Perda AKB masih akan mengkoordinasikannya dengan Ketua Satgas COVID-19 Bandar Lampung Herman HN.
Merujuk data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, per Rabu 20 Januari 2021, Kota Bandar Lampung zona merah penyebaran COVID-19. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tapis Berseri 3.460 orang.