Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251112_091605.jpg
Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka korupsi Robby Kurniawan Saputra, eks Kadis PUTR Metro. (Dok. Kejari Metro).

Intinya sih...

  • Nilai kerugian keuangan negara Rp1,06 miliar

  • Tersangka langsung ditahan

  • Tindak lanjut penerbitan Sprindik baru pasca Praperadilan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr Soetomo dana alokasi khusus (DAK) 2023.

Robby Kurniawan Saputra ditetapkan tersangka sekaligus ditahan bersama Junaidi selaku pihak konsultan pengawas pekerjaan pada kegiatan proyek tersebut.

"Telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr Soetomo DAK 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro," ujar Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025) malam.

1. Nilai kerugian keuangan negara Rp1,06 miliar

Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka korupsi Robby Kurniawan Saputra, eks Kadis PUTR Metro. (Dok. Kejari Metro).

Dalam penetapan status tersangka tersebut, Puji mengungkapkan, Robby Kurniawan dan Junaidi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, bedasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung sebesar Rp1.066.845.678," tegasnya.

2. Tersangka langsung ditahan

Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka korupsi Robby Kurniawan Saputra, eks Kadis PUTR Metro. (Dok. Kejari Metro).

Puji menambahkan, tersangka Robby Kurniawan Saputra langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro selama 20 hari kedepan terhitung mulai 11 November 2025 sampai dengan 30 November 2025.

"Sedangkan untuk tersangka J (Junaidi) tidak dilakukan penahanan dikarenakan sudah menjadi tahanan perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur," ucapnya.

3. Tindak lanjut penerbitan Sprindik baru pasca Praperadilan

Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka korupsi Robby Kurniawan Saputra, eks Kadis PUTR Metro. (Dok. Kejari Metro).

Terkait penanganan perkara korupsi tersebut, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro, Ardo Gunata menambahkan, Kejari Metro menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru tertanggal 30 September 2025, pascadikabulkannya permohonan Praperadilan Robby Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Metro.

Atas Sprindik baru tersebut, Penyidik Pidsus Kejari Metro kembali menggelar serangkaian kegiatan pemeriksaan ulang mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga memintai keterangan ahli.

"Kami juga turun kembali ke lapangan Jalan Dr Soetomo. Dari pemeriksaan kembali ini, timbul dua alat bukti yang cukup untuk RKS ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Editorial Team