Metro, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr Soetomo dana alokasi khusus (DAK) 2023.
Robby Kurniawan Saputra ditetapkan tersangka sekaligus ditahan bersama Junaidi selaku pihak konsultan pengawas pekerjaan pada kegiatan proyek tersebut.
"Telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr Soetomo DAK 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro," ujar Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025) malam.
