Bandar Lampung, IDN Times - Rencana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijanjikan pemerintah sejak 2021 lalu hingga kini belum mengalami kemajuan. Surat presiden tentang revisi UU ITE sudah dilayangkan ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu. Tak hanya itu, draf revisi dan daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan koalisi masyarakat sipil masih mandek di pimpinan DPR.
Hingga kini, belum ada kabar dari Senayan tentang nasib kelanjutan rencana revisi UU ITE. Rencana revisi pun berada di tengah ketidakjelasan, semakin banyak warga terancam terjerat pasal-pasal pemidanaan dalam UU ITE sangat elastis. Jurnalis salah satu kelompok masyarakat paling berisiko mengalami jeratan itu.
Saat rencana revisi UU ITE belum ada kemajuan, pemerintah justru kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera dibahas di DPR.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, pembahasan RUU KUHP tidak transparan, sebab publik belum mendapat draf RUU KUHP yang dibahas DPR dan pemerintah akhir Mei lalu. Selain itu, AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.
Berikut IDN Times rangkum selengkapnya.