Pasal Karet UU ITE dan 14 Pasal Bermasalah RUU KUHP Ancam Jurnalis

Bandar Lampung, IDN Times - Rencana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijanjikan pemerintah sejak 2021 lalu hingga kini belum mengalami kemajuan. Surat presiden tentang revisi UU ITE sudah dilayangkan ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu. Tak hanya itu, draf revisi dan daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan koalisi masyarakat sipil masih mandek di pimpinan DPR.
Hingga kini, belum ada kabar dari Senayan tentang nasib kelanjutan rencana revisi UU ITE. Rencana revisi pun berada di tengah ketidakjelasan, semakin banyak warga terancam terjerat pasal-pasal pemidanaan dalam UU ITE sangat elastis. Jurnalis salah satu kelompok masyarakat paling berisiko mengalami jeratan itu.
Saat rencana revisi UU ITE belum ada kemajuan, pemerintah justru kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera dibahas di DPR.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, pembahasan RUU KUHP tidak transparan, sebab publik belum mendapat draf RUU KUHP yang dibahas DPR dan pemerintah akhir Mei lalu. Selain itu, AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.
Berikut IDN Times rangkum selengkapnya.
1. Data warga terjerat UU ITE
Pasal-pasal bermasalah itu di antaranya mengatur pemidanaan terhadap penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan masyarakat, menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, penyiaran berita bohong, penyiaran kabar yang tidak pasti, dan sebagainya. Pasal pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan.
Data dari Safenet menunjukkan terdapat 372 kasus warga yang terjerat UU ITE sejak UU tersebut diundangkan hingga 2020. Jumlah itu meliputi kasus dengan berbagai status penanganan, baik yang berakhir dengan vonis bersalah, penahanan oleh polisi, berhenti pada tahap laporan, atau tidak jelas penanganannya.
Data hingga 2021, laporan Safenet menunjukkan jumlah kasus sudah bertambah menjadi 393. Dari 372 warga yang terjerat pada 2020 tersebut, 21 diantaranya berprofesi sebagai jurnalis. Jumlah tersebut belum termasuk kasus-kasus yang menjerat jurnalis beberapa waktu terakhir.
Di Bandar Lampung, baru-baru ini pada 31 Agustus 2022 lalu, Tinur Restanto Eka Putra, jurnalis kirka.co dilaporkan ke polisi terkait UU ITE atas dugaan laporan berita di media tersebut dari warga. Sebelumnya, pengurus LBH Bandar Lampung bahkan sempat dilaporkan ke polisi karena kampanye digital mengawal kasus agraria Malangsari di Lampung Selatan.