Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku H ditangkap personel gabungan atas kasus pembunuhan siswi SMK di Kabupaten Mesuji. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Polisi jerat pelaku pembunuhan siswi SMK pasal berlapis
  • Pasal diterapkan termasuk pembunuhan berencana dan perlindungan anak di bawah umur
  • Tersangka H dapat dihukum pidana mati atau seumur hidup

Mesuji, IDN Times - Polisi menjerat pelaku pembunuhan Anggi Lestari, siswi SMK di Kabupaten Mesuji pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan perlindungan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pelaku inisal H tak lain merupakan paman dari korban sendiri sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Anggi Lestari.

Editorial Team

Tonton lebih seru di