Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap dan menahan AF, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, tersangka AF diduga memalsukan dokumen digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang diterbitkan atas nama TSS.
“AF sebagai kuasa penjual diduga memalsukan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai 54,4 miliar,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
