Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251210_140122.jpg
Kejati Lampung menahan tersangka AF dalam kasus mafia tanah milik Kemenag di Natar, Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • AF mangkir pemanggilan dua kali dan ditahan setelah penangkapan di Jakarta

  • Ditahan selama 20 hari di Rutan Polresta Bandar Lampung, penyidik masih memeriksa saksi terkait kasus ini

  • AF dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor, Kejati Lampung berkomitmen tindak tegas praktik korupsi dalam pengelolaan aset negara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap dan menahan AF, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, tersangka AF diduga memalsukan dokumen digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang diterbitkan atas nama TSS.

“AF sebagai kuasa penjual diduga memalsukan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai 54,4 miliar,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

1. Mangkir pemanggilan dua kali

Kejati Lampung menahan tersangka AF dalam kasus mafia tanah milik Kemenag di Natar, Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Armen mengungkapkan, tersangka AF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.8/Fd.2/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Namun, saat dipanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa, ia tidak hadir tanpa alasan jelas.

Kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-01/L.8/Fd.2/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Setelah dilakukan pencarian oleh tim penyidik bersama intelijen Kejati Lampung, AF berhasil ditangkap di Jakarta pada 29 November 2025.

“Begitu ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan,” katanya.

2. Ditahan 20 hari di Rutan Polresta Bandar Lampung

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Armen melanjutkan, penyidik menahan AF selama 20 hari di Rutan Mapolresta Bandar Lampung terhitung sejak 29 November hingga 18 Desember 2025. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-21/L.8/Fd.2/11/2025.

Ia menegaskan, tim penyidik saat ini masih terus memeriksa saksi dan pihak terkait, untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Penyidikan belum berhenti. Kami masih mendalami peran seluruh pihak, untuk memastikan apakah ada aktor tambahan dalam perkara ini,” tegasnya.

3. Tegaskan berantas mafia tanah

Kejati Lampung menahan tersangka AF dalam kasus mafia tanah milik Kemenag di Natar, Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus ini, Armen menambahkan, AF dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, ia menegaskan Kejati Lampung berkomitmen menindak tegas praktik korupsi merugikan keuangan negara dan mengganggu tata kelola pertanahan.

“Penegakan hukum ini bagian dari upaya kami memastikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan aset negara,” tegas Aspidsus.

Editorial Team