Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Palak Pengguna Jalan, Duo Preman di Lampung Barat Dicokok Polisi

Pelaku inisial YS (41) dan ZE (45) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).
Pelaku inisial YS (41) dan ZE (45) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).
Intinya sih...
  • Duo preman ditangkap karena melakukan pungli di Lampung Barat
  • Barang bukti berupa wadah uang senilai Rp25 ribu berhasil diamankan
  • Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Barat, IDN Times - Duo preman melancarkan aksi pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat diringkus aparat kepolisian setempat, Senin (3/3/2025).

Para pelaku inisial YS (41) dan ZE (45), kedua warga Krui, Lampung Barat ini ditangkap oleh petugas setelah terbukti melakukan pungli terhadap pengguna jalan.

"Benar, petugas satreskrim kami berhasil mengungkap kasus pungli dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025, kedua pelaku YS dan ZE," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

1. Barang bukti wadah berisi uang

Barang bukti pelaku inisial YS (41) dan ZE (45) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).
Barang bukti pelaku inisial YS (41) dan ZE (45) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).

Bersama dengan kedua pelaku, Juherdi mengungkapkan, petugas turut mengamankan barang bukti di antaranya berupa sebuah wadah warna hijau yang berisi uang, serta pecahan uang senilai Rp25 ribu.

Barang bukti tersebut digunakan pelaku YS dan ZE menarik hingga meminta paksa sejumlah uang dari para pengguna kendaraan, terutama pengemudi truk muatan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan, kedua pelaku telah mengakui seluruh perbuatan melancarkan aksi pungli di wilayah hukum setempat," katanya.

2. Diancam bui 9 tahun penjara

Pelaku inisial YS (41) dan ZE (45) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).
Pelaku inisial YS (41) dan ZE (45) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat. (Dok. Polres Lampung Barat).

Dalam perkara tindak pidana ini, Juherdi menegaskan kedua pelaku pungli akan dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Iya, keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan pekara lebih lanjut," imbuh Kasatreskrim.

3. Minta masyarakat melaporkan segala bentuk pungli

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2025, Juherdi mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan melawan hukum lainnya.

Menurutnya, pelaksanaan operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktek pungli di wilayah Lampung Barat, guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Operasi kepolisian ini juga ditujukan menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan masyarakat Lampung Barat selama Ramadan tahun ini," tegas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us