Bandar Lampung, IDN Times — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah persoalan krusial dalam penyelenggaraan layanan transportasi arus mudik Idul Fitri 1447 H. Temuan itu diperoleh setelah tim melakukan pemantauan langsung di Stasiun Tanjung Karang, Bandara Raden Inten II, dan Pelabuhan Bakauheni pada 13 dan 16 Maret 2026.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pemantauan nasional yang dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia. Dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, tim meninjau kesiapan layanan mulai dari manajemen penumpang, kesiapan armada, sistem pengaduan, hingga koordinasi antarinstansi. Hasilnya, Ombudsman menilai kesiapan penyelenggara belum sepenuhnya sebanding dengan potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik.
