Ombudsman RI Provinsi Lampung kaji vaksinasi dan manajemen limbah B3. (IDN Times/Istimewa)
Beberapa poin saran disampaikan Ombudsman Lampung dibagi menjadi 2 hal yaitu:
1. Saran terkait pelayanan vaksinasi meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi, penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin untuk setiap pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Serta penugasan tim non medis yang siaga menjaga prokes di setiap pelaksanaan vaksinasi dan penyempurnaan SOP pelayanan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru berlaku;
2. Saran terkait manajemen pengelolaan limbah meliputi penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah, pemrosesan dokumen perizinan TPS limbah B3 bagi belum memproses, penyusunan/penyempurnaan SOP alur pengelolaan Limbah B3 di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup masing-masing daerah memaksimalkan pengawasan dan pelaporan daerah setempat atas hasil pengelolaan Limbah B3 dihasilkan Fasyankes, sosialisasi untuk pengaplikasikan Manifest Elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup, Evaluasi berkala Kerjasama Fasyankes dengan pihak ketiga selalu transporter ataupun pengolah limbah serta perumusan strategi pengelolaan limbah B3 untuk jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah Daerah.
Seperti diketahui ketiga Pemda menjadi objek kajian telah menyatakan siap untuk menindaklanjuti saran Ombudsman hingga 30 hari ke depan, sebagaimana tenggat waktu diberikan Ombudsman Lampung.